Taylor Swift Daftarkan Merek Dagang Suara dan Foto, Langkah Strategis Lawan Penyalahgunaan AI
Blog Berita daikin-diid – 29 April 2026 | Taylor Swift, penyanyi sekaligus penulis lagu asal Amerika Serikat, mengambil langkah hukum yang jarang ditemui di industri musik untuk melindungi identitasnya dari ancaman kecerdasan buatan (AI). Pada 24 April 2026, perusahaan miliknya, TAS Rights Management, mengajukan tiga permohonan merek dagang ke United States Patent and Trademark Office (USPTO). Dua permohonan mencakup frase suara ikonik “Hey, it’s Taylor Swift” dan “Hey, it’s Taylor”, sementara yang ketiga melindungi visual khusus berupa foto Swift memegang gitar merah muda dengan pakaian berkilau dan sepatu bot perak di atas panggung The Eras Tour.
Pengajuan tersebut muncul setelah Swift menjadi sasaran beragam penyalahgunaan AI. Beberapa chatbot AI, termasuk yang dikembangkan oleh Meta, menggunakan suaranya tanpa izin untuk menghasilkan respon yang meniru gaya bicara penyanyi. Lebih parah lagi, gambar pornografi yang memanipulasi wajahnya dan video deepfake yang menampilkan dukungan politik fiktif, seperti saat mantan Presiden Donald Trump menyebarkan gambar buatan AI yang mengklaim Swift mendukungnya, beredar luas di internet. Insiden‑insiden ini menimbulkan keprihatinan tidak hanya bagi Swift, tetapi juga bagi banyak artis yang khawatir kehilangan kontrol atas suara dan penampilan mereka.
Para pakar hak kekayaan intelektual menilai langkah ini sebagai upaya memperluas perlindungan tradisional yang biasanya terbatas pada hak publikasi atau hak cipta. Josh Gerben, pengacara spesialis kekayaan intelektual yang menemukan pengajuan tersebut, menjelaskan bahwa dengan mendaftarkan suara sebagai merek dagang, Swift dapat menuntut pihak yang menggunakan rekaman serupa tanpa otorisasi, menganggapnya sebagai pelanggaran merek dagang. “Jika suara Swift diperlakukan sebagai merek dagang, setiap penggunaan yang meniru suara tersebut dapat dianggap melanggar hak merek,” ujarnya.
Langkah serupa telah diambil sebelumnya oleh aktor Matthew McConaughey pada tahun 2025. McConaughey berhasil mengamankan delapan merek dagang, termasuk suara ikonik “Alright, alright, alright!” yang terkenal dari film Dazed and Confused. Kedua kasus ini menandakan tren baru di kalangan figur publik untuk menggunakan alat hukum merek dagang sebagai benteng melawan teknologi AI yang semakin canggih dalam meniru suara dan penampilan manusia.
Teknologi AI kini dapat mensintesis suara hanya dalam hitungan detik dari potongan audio singkat, jauh lebih cepat daripada proses yang memerlukan jam atau hari pada masa lalu. Hal ini memperparah risiko penyalahgunaan, terutama ketika konten yang dihasilkan tidak hanya bersifat hiburan, tetapi juga dapat memengaruhi opini publik atau merusak reputasi. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat, termasuk Tennessee, telah mengesahkan undang‑undang seperti ELVIS Act yang melarang eksploitasi suara artis tanpa izin, meski cakupannya masih terbatas pada kasus komersial yang berbahaya.
Di Indonesia, fenomena penyalahgunaan AI juga mulai menarik perhatian regulator. Meskipun belum ada peraturan khusus mengenai perlindungan suara atau citra melalui merek dagang, diskusi tentang penyesuaian Undang‑Undang Hak Cipta dan Hak Publikasi terus berlangsung. Kasus Swift dapat menjadi contoh konkret bagi pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan perlindungan yang lebih luas terhadap identitas digital artis.
Respons dari tim hukum Swift belum diberikan secara resmi pada saat penulisan artikel ini. Namun, pengajuan merek dagang tersebut sudah terdaftar di basis data USPTO dan dapat diakses publik. Jika berhasil, Swift akan menjadi salah satu pemilik merek dagang suara pertama di dunia, membuka preseden bagi artis lain untuk mengikuti jejak yang sama.
Secara keseluruhan, upaya Swift menandai evolusi dalam strategi perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital. Dengan mengamankan suara dan gambar sebagai merek dagang, ia tidak hanya melindungi dirinya dari konten AI yang tidak sah, tetapi juga memperkuat posisi hukum bagi para kreator yang menghadapi tantangan serupa. Langkah ini diharapkan dapat mendorong diskusi global tentang bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan cepatnya inovasi teknologi, sehingga kreativitas tetap dihargai tanpa harus dikompromikan oleh penyalahgunaan otomatis.